PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) : Aturan, Jenis, dan Pesangon

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah adalah hal yang perlu diperhatikan oleh semua pekerja. Aturan mengenai PHK sering kali menjadi suatu hal kontroversial dalam perusahaan jika baik dari perusahaan maupun karyawan tidak memahami aturannya.

Ketika perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, maka perlu dipastikan bahwa alasannya benar-benar bisa diterima oleh karyawan. Sehingga tidak menimbulkan masalah dari kedua belah pihak

Akhir-akhir ini banyak isu lay off dari beberapa start up. Ya, terkadang keputusan untuk melakukan PHK tidak bisa diprediksi. Ada berbagai penyebab perusahan melakukan PHK, salah satunya kebangkrutan. Agar kamu lebih memahaminya, simak penjelasan tentang PHK berikut ini sampai tuntas!

Table of Contents

Apa itu PHK ?

Pemutusan hubungan kerja atau yang disebut dengan PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/karyawan dengan pengusaha. Sederhananya, karyawan tidak lagi harus melakukan tugas dan pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.

Selain itu, perlu ketahui bahwa untuk setiap pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon. Itu harus dibayar oleh perusahaan. Namun, PHK yang tidak dapat pesangon terjadi jika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pekerja, misalnya pada saat meninggalkan pekerjaan atau keluar dari pekerjaan.

Jenis-Jenis PHK

Jenis-Jenis PHK

 

Penyebab PHK cukup beragam, baik itu berasal dari sisi perusahaan atau karyawannya sendiri. Berdasarkan penyebabnya, PHK terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. PHK – Melanggar Perjanjian Kerja

karyawan dapat dipecat jika dia melanggar kontrak kerja. Jenis pemutusan hubungan kerja ini bersifat sepihak, artinya perusahaan mengambil keputusan tanpa melalui proses pengadilan atau membentuk badan penyelesaian perselisihan industrial.

2. PHK – Demi Hukum

Pemberhentian ini karena karyawan meninggal dunia atau pemutusan kontrak. Oleh karena itu perusahaan tidak perlu menyampaikan surat pengunduran diri karena pelaksanaannya otomatis.

3. PHK – Kesalahan Berat

Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang melanggar peraturan karena kesalahan serius perusahaan. Pelanggaran dalam hal ini sifatnya lebih serius, seperti pencurian atau penggelapan properti perusahaan. Dengan kesalahan ini, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.

4. PHK – Kondisi Tertentu

PHK jenis ini terjadi dalam kondisi tertentu yang memungkinkan perusahaan untuk memberhentikan karyawannya. Misalnya karyawan yang sakit dalam waktu lama atau perusahaan yang bangkrut dan mengalami kerugian.

Baca juga : Contoh Resignation Letter Bahasa Inggris Terbaru yang Profesional

Undang-Undang Ketenagakerjaan Tentang PHK

PHK atau pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Keputusan itu dapat dibuat karena alasan apa pun yang ditentukan oleh undang-undang. Dasar hukum yang mengatur tentang PHK sendiri adalah Bab XIII Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, dan pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Aturan Alasan PHK

Dampak PHK terhadap karyawan tidak main-main, banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari satu pekerjaan. Sehingga perusahaan tidak boleh melakukan PHK tanpa ada alasan yang jelas. Ada  hal yang seharusnya tidak menjadi alasan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi, di sisi lain ada juga hal yang bisa dijadikan dasar. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Alasan PHK yang Dilarang

Menurut Pasal 153 Ayat UUK 13/2003, ada beberapa hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan PHK yaitu sebagai berikut:

  1. Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.
  2. Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara.
  3. Sedang melakukan ibadah.
  4. Menikah.
  5. Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran.
  6. Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain.
  7. Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana.
  9. Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya.
  10. Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja.

2. Alasan PHK yang Diperbolehkan 

Menurut UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak lulus masa probation atau masa percobaan.
  2. Kontrak atau PKWT sudah berakhir.
  3. Sanksi karena karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat.
  4. Karyawan ditahan ataupun diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.
  5. Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun melanggar aturan perusahaan.
  6. Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan.
  7. Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
  8. PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian.
  9. Perusahaan bangkrut atau pailit.
  10. Karyawan dinyatakan meninggal dunia.
  11. Karyawan pensiun.
  12. Karyawan bolos ataupun mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak dua kali.
  13. Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

Aturan Pesangon PHK

Cara menghitung pesangon PHK mengacu pada pasal 40 PP No 35 Tahun 2021, berikut adalah perhitungan uang pesangon karyawan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon sebanyak 9 bulan upah.

Selain pesangon, kamu juga bisa mendapatkan tambahan dari Uang Penghargaan Masa Kerja yang perhitungannya sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan sebanyak 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan sebanyak 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun,  mendapatkan sebanyak 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan sebanyak 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21tahun, mendapatkan sebanyak 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan sebanyak 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan sebanyak 10 bulan upah.

Prosedur PHK Karyawan

Prosedur PHK Karyawan

 

Selain menyusun pesangon karyawan, yang tak kalah penting untuk diperhatikan dalam proses PHK adalah prosedurnya. Tata cara pemutusan hubungan kerja terbagi menjadi dua, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap.

Mekanisme PHK untuk Karyawan Kontrak

Bagi karyawan yang memiliki status kerja kontrak, maka penerapan prosedur PHK adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan data pendukung.
  2. Memberikan informasi kepada karyawan yang bersangkutan.
  3. Melakukan musyawarah.
  4. Melakukan mediasi hukum.
  5. Menyiapkan kompensasi

Mekanisme PHK untuk Karyawan Tetap

Sementara itu, prosedur PHK bagi pegawai tetap adalah sebagai berikut:

  1. Musyawarah untuk menemukan jalan tengah antara karyawan dan perusahaan. Pada saat yang sama mendapatkan solusi terbaik untuk masalah tersebut.
  2. Jika Musyawarah tidak membuahkan hasil, mereka dirujuk ke Disnaker. Tujuannya untuk membantu memecahkan masalah.
  3. Jika hasil mediasi dengan Disnaker tidak membuahkan hasil, ajukan gugatan ke pengadilan. Jika penyelesaiannya masih PHK, surat pernyataan disertai alasan pemberhentian dikirimkan ke Lembaga penyelesaian hubungan industrial, disertai alasan PHK. 
  4. Perjanjian bersama. Perjanjian bersama dapat disimpulkan setelah konfirmasi perjanjian bipartit disetujui. 
  5. Memberikan uang pesangon wajib setelah karyawan resmi diberhentikan.

Contoh Surat PHK

Contoh Surat PHK

PHK adalah situasi yang merugikan, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Namun, hal ini juga terkadang tidak bisa dihindari. Setidaknya dengan membaca penjelasan di atas, kamu bisa lebih paham mengenai aturan tentang pemutusan hubungan kerja secara tepat.

Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, salah satu upaya yang dapat kamu lakukan adalah mengoptimalkan kontribusi dan meningkatkan kualitas kerja. Bagaimana caranya? Kamu meningkatkan kemampuan dengan mengikuti berbagai kursus online di Cakap Upskill sesuai dengan bidangmu. Cek kelasnya sekarang juga!

Referensi :

  • investopedia
  • corporate finance institute
  • xobin
 

Hilda
Passionate about education and crafting captivating content, I am a dedicated Content Writer with 5 years of experience in the education industry. I excel at crafting compelling narratives that educate, inspire, and entertain across various topics and subject matters. With a background in Japanese studies, I bring a unique perspective to writing about Japanese culture and language.