Masa Probation: Durasi, Tips, Hak, Kewajiban dan Ketentuannya

masa probation adalah

Sudahkah kamu mengenal tentang apa itu probation? Sebagian besar perusahaan menerapkan sistem probation kepada karyawan yang baru masuk. Probation adalah masa-masa di mana karyawan baru sebelum mendapatkan kontrak kerja sebagai karyawan tetap.

Selam masa probation, perusahaan akan melihat kinerja karyawan sebelum benar-benar memutuskannya sebagai karyawan tetap. Lantas, kenapa ada probation di setiap perusahaan? Yuk simak selengkapnya di bawah ini!

Table of Contents

Pengertian Probation

Probation atau yang sering dikenal dengan masa percobaan kerja adalah waktu di mana karyawan belum terikat kontrak kerja secara tetap. Periode ini kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan baru.

Selama masa probation, atasan di tempat kerja akan menilai performa karyawan baru sebagai acuan apakah karyawan tersebut memiliki performa yang optimal dan bisa diluluskan atau justru dinilai kurang mumpuni sehingga ada kemungkinan tidak lulus di akhir masa probation.

Berapa lama masa probation?

Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Untuk lama periodenya, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. 

Perbedaan Probation dan Kontrak

Setelah menjalani masa probation selama waktu yang ditentukan perusahaan, apabila lulus kamu akan menerima tawaran kontrak kerja dengan waktu yang juga telah ditentukan. Mungkin beberapa dari kamu masih bertanya-tanya mengenai perbedaan probation dan kontrak.

Sebelumnya, perlu kamu paham bahwa karyawan kontrak disebut juga dengan karyawan tidak tetap adalah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam kurun waktu tertentu. 

Sebagai contoh, suatu perusahaan melakukan perekrutan karyawan kontrak selama tiga bulan. Maka, dalam waktu tiga bulan mendatang karyawan tersebut harus melaksanakan tugasnya sebaik mungkin hingga masa kontrak berakhir. 

Setelah kontrak berakhir, maka karyawan tidak memiliki kewajiban terhadap perusahaan dan sebaliknya. Namun, di akhir masa kontrak ada kemungkinan perusahaan memperpanjang kontrak kerjamu.

Sangat berbeda dengan probation, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa probation adalah masa dilakukannya penilaian terhadap karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. 

Jadi, ada kemungkinan bahwa karyawan baru tersebut tidak dapat melanjutkan posisi di perusahaan tersebut bila ternyata performanya dirasa belum cukup. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perbedaan kontrak dan probation adalah perusahaan tidak wajib menjadikan karyawan kontrak sebagai karyawan tetap. 

Semantara, perusahaan wajib mempertimbangkan apakah karyawan probation dapat berlanjut menjadi karyawan tetap. Selain itu, masa kerja kontrak dapat diperpanjang oleh perusahaan. Sementara, masa probation tidak bisa diperpanjang. 

Dasar Hukum Probation

Menurut peraturan perundang-undangan, masa probation sebenarnya bukan proses yang wajib dijalankan oleh perusahaan. Namun, perusahaan bisa menerapkan masa percobaan ini. Yang perlu diingat, masa probation hanya berlaku pada calon karyawan tetap.

Peraturan ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa masa probation tidak dapat diterapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak. 

Sedangkan, probation adalah sistem yang wajib dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk calon karyawan tetap. Jika perusahaan tidak menjelaskan terkait probation, maka status karyawan akan menjadi tetap.

Terkait berapa lama probation, hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (1) yang menyebutkan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maksimal lamanya probation adalah 3 bulan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Saat Probation

Sebenarnya, hak karyawan probation dan karyawan kerja tidak jauh berbeda. Dan untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi, kamu perlu mengacu pada UU Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1).

Pertama, karyawan probation berhak mendapatkan gaji secara penuh yang lebih tinggi dari upah minimum daerah setempat. Aturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang, di mana perusahaan tidak diperkenankan untuk memberi gaji dibawah upah minimum, baik untuk karyawan tetap, kotrak, maupun probation.

Sementara, kewajiban karyawan probation adalah memenuhi ekspektasi perusahaan terhadap performanya. Dalam hal ini, perusahaan biasanya menggunakan KPI (Key Performance Indicator) atau OKR (Objectives and Key Result) sebagai parameter penilaian karyawan.

Secara umum, penilaian tersebut berdasarkan kemampuan karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tidak hanya kecepatan tetapi juga kualitasnya. Semakin kamu bisa memenuhi ekspektasi perusahaan, atau bahkan melebihinya, maka peluangmu menjadi karyawan tetap semakin besar pastinya!

Pada intinya, yang perlu kamu ingat adalah bahwa perusahaan akan mempertahankan karyawan yang mengerti dan mampu mengikuti atau beradaptasi dengan kultur perusahaan. 

Namun, bila di akhir masa probation karyawan tidak mampu memenuhi standar, maka perusahaan berhak mengakhiri hubungan kerja antara kamu dan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan selama menjalani masa percobaan. Jadi, bila kamu bertanya-tanya, apakah probation dapat THR? Maka jawabannya adalah iya. 

Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016  Pasal 2 ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan, sekalipun masih dalam masa percobaan. Jasi, bila karyawan probation telah bekerja selama sebulan, maka wajib menerima THR.

Tips Lulus Probation

Kamu pasti ingin lulus probation bukan? Pun setiap orang pasti menginginkannya. Maka itu, yuk simak beberapa tips lulus probation berikut ini:

  1. Bangun kesan pertama yang baik
  2. Selalu tingkatkan performa kerja
  3. Bangun profesionalitas
  4. Bangun interaksi sosial
  5. Pertahankan motivasi bekerjamu
  6. Pelajari skill lebih dalam berkaitan dengan bidan pekerjaanmu
  7. Memiliki manajemen emosional

Bagaimana Setelah Lulus Probation?

Apa yang kamu harapkan setelah masa probation selesai? Tentu saja setiap pekerja berharap perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi karyawan tetap. Setelah mendapatkan pekerjaan tetap, pastinya kamu akan merasa lebih lega.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan kestabilan secara finansial dan ada kebanggan tersendiri karena berhasil mencapai sesuatu. Setelah masa probation selesai, kamu berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan pegawai tetap.

Apakah lulus probation naik gaji?

Terkait hal ini, biasanya perusahaan akan memberikan kontrak kerja baru sebagai pegawai tetap. Periksa dengan teliti setiap peraturan, hak, serta kewajiban setelah menjadi karyawan tetap, termasuk gaji yang akan kamu dapat nanti.

Lantas, bagaimana jika kamu tidak lulus probation? Sulit untuk menebak ciri-ciri tidak lulus probation. Biasanya atasan atau HR akan memberikan penjelasan baik-baik mengenai hal ini setelah masa probation berakhir.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Probation

Kamu masih bingung gak terkait beberapa hal mengenai karyawan probation? Kalau iya, ini dia penjelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.

1. Apakah probation dapat BPJS?

Karyawan yang bekerja di perusahaan umumnya akan mendapat pelayanan BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Lantas, apakah hal ini juga berlaku dalam masa probation?

Setiap orang atau karyawan yang bekerja dengan perusahaan tertentu, apapun statusnya berhak mendapatkan layanan BPJS, lho. Ini artinya, sebagai karyawan probation kamu tetap. berhak menerima fasilitas BPJS dari perusahaan.

2. Apakah boleh resign saat probation?

Mengajukan resign saat masih menjalani probation adalah hal yang wajar bahkan sangat umum dilakukan. Tidak ada peraturan khusus yang melarang hal ini. 

Dengan begitu, perusahaan pun tidak bisa melarang karyawan resign saat probation. Meski terkadang, ada aturan masing-masing perusahaan terkait dengan hal ini.

3. Bolehkah memiliki 2 pekerjaan saat probation?

Mengenai pertanyaan ini, jawabannya adalah tergantung dari masing-masing perusahaan. Itulah mengapa kamu wajib memeriksa surat perjanjian kerja di awal, ya. 

Terkadang ada perusahaan yang membebaskan karyawannya bekerja di dua tempat, tapi tak menutup kemungkinan suatu perusahaan memberikan aturan khusus mengenai hal tersebut. Namun, bila kamu menjalankan bisnis mungkin akan lebih fleksibel.

4. Apakah probation digaji?

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan di bagian dasar hukum probation di atas, kamu tetap akan menerima gaji selama probation di sebuah perusahaan. 

Probation adalah masa-masa di mana seorang karyawan harus menunjukkan kinerja terbaiknya agar bisa lulus dan diangkat menjadi karyawan tetap. Kamu tidak ingin bukan setelah menjalani 3 bulan masa probation dan dinyatakan tidak lulus?

Nah, guna menunjang kemampuan kamu dalam bekerja di perusahaan, kamu dapat mengikuti kursus online tentang pelatihan perkantoran di Cakap Upskill. Terdapat berbagai pilihan kelas yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu, cek sekarang juga yuk!

Referensi

  • legal jobs
  • criminal justice degree hub
  • study.com

Baca juga :

Hilda
Passionate about education and crafting captivating content, I am a dedicated Content Writer with 5 years of experience in the education industry. I excel at crafting compelling narratives that educate, inspire, and entertain across various topics and subject matters. With a background in Japanese studies, I bring a unique perspective to writing about Japanese culture and language.