Notice Period: Arti, Durasi, Tujuan, dan Aturan Pelaksanaannya

https://www.freepik.com/free-photo/job-interview_5534980.htm#page=2&query=job%20interview&position=47&from_view=search&track=sph">Image by pressfoto
Image by pressfoto on Freepik

Notice period adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin resign dari perusahaan. Dengan kata lain, notice period adalah pemberitahuan  lebih awal kepada perusahaan bahwa kamu akan keluar. Selama masa notice period, kamu akan akan melakukan hand over pekerjaan dengan penggantimu. Aspek ini cukup penting untuk dipahami, lho. Karena itu, yuk simak artikel berikut ini sampai tuntas.

Pengertian Notice Period

Notice period adalah waktu jangka waktu karyawan harus bekerja di perusahaan setelah mengajukan permohonan pengunduran diri.  Perusahaan umumnya mengharuskan setiap karyawan memberikan pemberitahuan ini sebelum mengajukan pengunduran diri. 

Hal ini untuk memudahkan perusahaan mencarikan penggantinya sebelum karyawan lama hengkang, dan juga agar perpindahan pekerjaan/tugas kepada orang lain berjalan lancar. Selain itu, notice period juga memang telah diatur pada peraturan pemerintah dan sepatutnya dipenuhi bagi karyawan dan perusahaan.

Berapa lama notice period?

Notice period biasanya ditetapkan dalam jangka dua minggu sampai satu bulan sebelum waktu resign. Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang menerapkan aturan notice period diluar waktu tersebut, misalnya 2 bulan sebelum pengunduran diri. Dalam hal ini, perusahaan memiliki wewenang untuk menyesuaikan jangka notice period dengan waktu pengunduran diri namun pelru dengan ketentuan yang jelas dan adil.

Tujuan Notice Period

Seperti disebutkan sebelumnya, notice period adalah waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk mengelola manajemen yang berhubungan dengan pengunduran diri karyawan serta mencari pengganti yang baru. Informasi lebih rinci tentang tujuan notice period adalah sebagai berikut:

1. Memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti

Notice period memberi perusahaan waktu untuk mencari kandidat lain dengan membuka lowongan karyawan saat ini.

2. Mencari pekerjaan baru

Seorang karyawan yang mengundurkan diri selama notice period memiliki kesempatan untuk mencari pekerjaan atau karier baru. Hal ini dilakukan agar kamu nggak nganggur saat sudah benar-benar resign.

3. Bentuk profesionalisme kedua belah pihak

Notice period menjadi salah satu bentuk profesionalisme karyawan dan perusahaan. Mematuhi notice period juga dapat membangun hubungan kerja sama yang baik antara perusahaan dan karyawan kedepannya.

4. Delegasi atau penugasan tugas 

Tujuan selanjutnya dari notice period adalah pendelegasian tugas, yaitu menyerahkan pekerjaan kepada karyawan lain agar tugas/pekerjaan tersebut tidak berakhir berantakan setelah seorang karyawan mengundurkan diri. Dengan kata lain, mereka akan menyerahkan tugas kepada rekan satu tim lainnya atau biasa disebut handover.

Landasan Hukum Notice Period

Notice period juga telah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan notice period ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 Ayat 3 tentang Ketenagakerjaan, yang berisikan mengenai karyawan yang mengundurkan diri perlu mematuhi peraturan yang salah satunya adalah menyampaikan pengajuan pengunduran diri tertulis maksimal 30 hari sebelum meninggalkan perusahaan.

Kemudian, aturan ini juga terdapat pada Pasal 26 Ayat 2 pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78 Tahun 2001 mengenai Perubahan Kepmenaker Nomor 150/2000 soal PHK. Peraturan itu menyebutkan bahwa karyawan akan tetap menyelesaikan kewajibannya hingga tiba waktunya ia meninggalkan perusahaan.

Bukan hanya dari sisi karyawan, terdapat peraturan yang mengatur perusahaan untuk memberikan jawaban setuju atau tidaknya atas permohonan resign yang diberikan karyawan, yaitu maksimal 14 hari sebelum masa kerja berakhir. Apabila hingga batas waktu 14 hari tersebut perusahaan tidak juga memberikan jawaban, maka akan dianggap sudah setuju dengan permohonan resign karyawan tersebut.

Lihat panduan : PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) – Ini Aturan, Jenis, dan Pesangon

Sanksi Resign tanpa Notice Period

Sanksi pelanggaran mengenai notice period tidak tertulis pada UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, tentu tetap ada sanksi jika kamu melanggar aturan notice period. Oleh karenanya, berhubungan dengan sanksi apa yang ditanggung oleh karyawan apabila melakukan resign tanpa mematuh notice period akan didasarkan pada perjanjian kerja bersama yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan. 

Meski begitu, beberapa sanksi yang umumnya diterapkan oleh perusahaan bagi pelanggar notice period adalah sebagai berikut:

Tidak Mendapatkan Pesangon 

Kemungkinan pertama yang akan ditanggung karyawan adalah tidak menerima pesangon. Beberapa perusahaan ada yang menetapkan sanksi dalam bentuk denda bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period. Jika status karyawan tersebut sebagai karyawan tetap, maka tidak mendapatkan pesangon sesuai haknya seperti yang disepakati.

Tidak Mendapatkan Surat Referensi

Biasanya perusahaan enggan memberikan surat keterangan kerja atau yang disebut dengan istilah surat referensi bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period. Namun, jika kamu merupakan karyawan yang bekerja secara kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka aturan notice period tidak begitu memengaruhimu.

Cara Mengajukan Notice Period

Di Indonesia sendiri, notice period atau pemberitahuan pengunduran diri ini telah diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada peraturan tersebut tertulis sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal karyawan yang ingin melakukan resign, yaitu:

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai ditetapkannya resign.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal mulai resign.

Melihat beberapa ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan notice period paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Pihak perusahaan harus memberikan balasan atas pengajuan pengunduran diri tersebut maksimal 14 hari sebelum tanggal mulainya resign. Apabila perusahaan tidak juga memberi balasan dalam jangka waktu tersebut, maka perusahaan akan dianggap setuju atas pengajuan resign karyawan tertentu.

Baca juga : Mau Resign? Ini 7 Alasan Berhenti Kerja yang Baik & Masuk Akal

Batasan Notice Period dan Contoh Penerapannya

Dari peraturan perundang-undangan tersebut, dapat diketahui bahwa batas pemberitahuan resign untuk notice period adalah satu bulan sebelumnya atau sering kali disebut sebagai one month notice.

Namun, apabila perusahaan menetapkan peraturan bahwa pemberitahuan dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya tetap diperbolehkan. Misalnya begini, sejumlah perusahaan bisa menerapkan peraturan two month notice sebelum mengundurkan diri, terutama kepada bagi karyawan dengan posisi senior.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak menegaskan mengenai sanksi yang dikenai jika salah satu pihak tidak melakukan one month notice. Maka dari itu, sanksi tersebut umumnya didasarkan pada peraturan atau perjanjian kerja dari karyawan dan perusahaan.

Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini akan berakibat pada kemungkinan terjadinya PHK apabila waktu pemberitahuan yang diajukan mendekati berakhirnya kontrak. Situasi ini tentu akan merugikan karyawan karena belum mempersiapkan diri saat terjadi PHK.

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu notice period yang sekiranya kamu pahami, terlebih jika kamu berencana untuk mengajukan resign di suatu perusahaan. Peraturan ini perlu dilakukan agar kamu tidak mendapatkan sanksi yang berkaitan dengan kontrak kerja di awal kamu diterima.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan resign, bisa jadi karena mereka ingin lebih explore kemampuan lain. Nah, jika kamu tertarik untuk mempelajari berbagai skill baru sebagai persiapan memasuki perusahaan baru, kamu dapat mengikuti kursus online bersertifikat melalui Cakap Upskill! Yuk cek apa saja kelas yang tersedia dan daftarkan dirimu sekarang juga, karena #SiapaCakapDiaDapat.

Baca juga : 

Lely
Saya adalah pencinta sastra dan gemar menyelami tulisan-tulisan lama. Saya percaya bahwa “Menulis, menciptakan ide/gagasan, dan berbagi pengetahuan adalah cara untuk tetap ada dalam pusaran sejarah”.