Sebelumnya kita sudah membahas tentang procurement dan purchasing serta perbedaan keduanya. Tahukah Sobat Cakap bahwa kedua proses ini juga terjadi dalam pemerintahan dengan istilah pengadaan barang dan jasa?
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki metode, jenis, dan peraturan sendiri, lho. Selain itu, biasanya pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha dalam negeri untuk berpartisipasi. Yuk simak pembahasan lengkapnya!
Table of Contents
Apa Itu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sementara dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa dapat melalui Swakelola atau melalui Penyedia.
Swakelola merupakan cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Sementara pengadaan barang dan jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Pengadaan barang atau jasa pemerintah sendiri bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
- Mendorong pemerataan ekonomi, dan
- Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan tersebut sebelumnya juga sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Masih terdapatnya kekurangan dalam peraturan tersebut membuat pemerintah akhirnya menetapkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini.
Pada tahun 2021, diadakan kembali penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, perumusan RUU pengadaan barang dan jasa pemerintah juga ditargetkan masuk prioritas program legislasi nasional 2023 mendatang. Urgensi pengesahan RUU tersebut berkaitan dengan pemanfaatan belanja pemerintah agar memaksimalkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Kembangkan Potensimu dan Jadi Makin Terampil Bersama Cakap Upskill
Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut adalah jenis-jenis barang dan jasa yang dapat diperoleh melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta contohnya:
1. Barang
Barang merupakan benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan. Pengadaan barang dapat berupa bahan baku (contoh: minyak mentah), barang setengah jadi (contoh: mesin), barang jadi/peralatan (contoh: mobil), dan makhluk hidup (contoh: bibit ternak).
2. Pekerjaan konstruksi
Merupakan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh: jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan dengan lingkup pekerjaan pelaksanaan bangunan sekolah, universitas, perpustakaan museum, dan laboratorium.
3. Jasa konsultasi
Layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dalam berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Contoh: jasa rekayasa (engineering), jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) pekerjaan konstruksi. Termasuk juga jasa keahlian profesi seperti konsultan manajemen dan hukum.
4. Jasa lainnya
Jasa lainnya merupakan jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh: jasa katering, layanan kebersihan, penyedia tenaga kerja, jasa penyewaan, jasa akomodasi, dll.
Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Secara umum, metode pengadaan barang dan jasa untuk jenis barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya sedikit berbeda dengan jasa konsultasi. Berikut penjelasan untuk masing-masing metode pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah:
1. E-Purchasing
Dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
2. Pengadaan langsung
Digunakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Metode ini juga dilakukan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pelaksanaan metode ini dapat melalui pembelian langsung kepada penyedia maupun disertai permintaan penawaran.
3. Penunjukan langsung
Metode ini dilakukan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Metode ini juga dilakukan untuk jasa konsultasi dalam keadaan tertentu.
4. Tender cepat
Tender cepat dilakukan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia. Metode ini juga memiliki ketentuan mengenai peserta, evaluasi penawaran harga, dan penetapan pemenang.
5. Tender
Jika keempat metode diatas tidak bisa dilaksanakan dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, maka metode tender dapat digunakan. Pelaksanaannya dimulai dari penentuan kualifikasi, pendaftaran, penjelasan, penawaran, penetapan pemenang, hingga sanggahan dan sanggahan banding (khusus pekerjaan konstruksi).
6. Seleksi
Khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi, selain pengadaan langsung dan penunjukkan langsung, ada metode lainnya yaitu seleksi. Metode ini dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas 100 juta.
–
Demikianlah pembahasan mengenai peraturan, jenis, dan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini belakangan cukup sering dibahas, terutama setelah adanya desakan untuk membahas RUU pengadaan barang dan jasa. Semoga bermanfaat, ya!
Bagi Sobat Cakap yang ingin lebih mengetahui berbagai topik dan pembahasan spesifik dalam berbagai bidang, intip Cakap Upskill, yuk! Berbagai pelatihan bersertifikat gratis yang bisa Sobat Cakap pilih dan ikuti untuk meningkatkan keterampilan dalam dunia kerja. #SiapaCakapDiaDapat
Referensi:
- www.hukumonline.com
- Ekonsul.pbj.metrokota.go.id
Baca juga: