Expat, istilah ini terdengar seperti istilah bahasa asing ya Sobat Cakap? Expat adalah bentuk pendek dari expatriate. Padananya dalam salah satu kosakata bahasa Indonesia, yaitu ekspatriat. Buat kamu yang masih merasa asing dengan istilah ini, yuk kenalan lebih jauh dengan apa itu expat, kebijakan penggunaan ekspatriat di Indonesia, hingga perbedaannya dengan Imigran. Lho, kok ada kaitannya dengan imigran segala ya? Temukan jawaban selengkapnya melalui artikel berikut ini!
Apa Itu Expat?
Expat adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut “warga negara asing”. Padahal, seperti sedikit dijelaskan di atas, expat adalah singkatan dari expatriate. Kata ekspatriat sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti, yaitu orang yang melepaskan kewarganegaraannya; orang yang meninggalkan negeri asalnya; warga negara asing yang menetap di sebuah negara; dan tenaga kerja asing.
Menilik pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa expat adalah seorang individu yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau negara lain yang bukan kewarganegaraannya.
Dalam beberapa situasi, kata expat tergolong ke dalam istilah yang menunjukkan hirarki. Hal tersebut dikarenakan istilah expat biasanya hanya digunakan untuk warga negara asing atau WNA berkulit putih (bule), memiliki keterampilan bekerja yang tinggi, serta finansial yang matang.
Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Sebagai expat, banyak dari mereka yang juga bekerja di negara asing tempat mereka tinggal. Nah, di Indonesia sendiri, kebijakan bagi ekspatriat yang ingin menjadi tenaga kerja asing Indonesia sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden.
Berikut ini beberapa peraturan tenaga kerja asing di Indonesia:
(1) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Pada prinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tersebut mewajibkan pengutamaan tenaga kerja Indonesia di bidang pekerjaan yang tersedia, kecuali jika ada jenis pekerjaan yang tersedia dan belum sepenuhnya terisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan dengan batas waktu tertentu.
Ketentuan dari Keputusan Presiden tersebut juga diharapkan agar tenaga kerja Indonesia bisa mengadopsi skill tenaga kerja asing. Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja asing diadakan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara maksimal.
(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebelum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini berlaku, peraturan tentang tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UKK), pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur dalam Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
Pasal-pasal tersebut mengatur beberapa hal, termasuk di dalamnya kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA, harus memiliki izin tertulis; memiliki rencana penggunaan TKA, wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA, hingga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.
Perbedaan Ekspatriat dan Imigran
Apakah perbedaan ekspatriat dan imigran? Keduanya sama-sama menggambarkan warga negara asing yang tinggal di luar negeri, namun kenapa sebutannya berbeda ya?
Di atas sudah dijelaskan bahwa expat atau ekspatriat adalah sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di luar negaranya tanpa meninggalkan status kewarganegaraan asalnya, dengan status menetap sementara atau selamanya.
Nah, sedangkan imigran adalah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Berbeda dengan expat yang sudah memiliki tujuan dan tugas tertentu di tempat tertentu, imigran biasanya datang ke suatu negara dengan harapan ingin mendapatkan penghidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Para imigran bisa saja merupakan seorang pengungsi yang terdampak perang, bencana alam, dan rusaknya sumber daya alam di negaranya.
Nah itu penjelasan tentang expat. Sekarang kamu sudah tahu dong ya apa pengertian expat dan perbedaanya dengan imigran? Meskipun keduanya digunakan sebagai istilah yang menunjukan warga negara asing di negara luar asalnya, namun ada perbedaan mendasar antara expat dan imigran.
Referensi:
-ditjenpp.kemenkumham.go.id
-kemnaker.go.id
Baca Juga: