Cara Mengurus Visa ke Jepang untuk Liburan hingga Kuliah, Wajib Tau!

cara mengurus visa ke jepang
Photo by Steven Diaz on Unsplash

Jepang jadi salah satu negara yang banyak orang ingin mengunjunginya. Baik untuk kepentingan bisnis, liburan atau mahasiswa yang ingin kuliah di Jepang. Namun, sebelum pergi, kamu membutuhkan visa ke Jepang agar kamu dapat mengunjungi negara tersebut. Bagaimana cara membuat visa ke Jepang? Simak artikel berikut!

Jenis Visa ke Jepang

Tidak semua visa dapat digunakan untuk wisata, kerja, atau bersekolah di Jepang. Kamu perlu mengetahui jenis-jenis visa agar kamu dapat mengujungi Jepang dengan tenang dan aman. Berikut jenis-jenis visa ke Jepang:

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  • Visa Khusus (Visa Pelajar/Bekerja/Pelatihan/Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  • Visa Transit
  • Visa Single Entry untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Diselenggarakan oleh Travel Agent yang Ditunjuk
 

Apakah ke Jepang Perlu Visa?

Sebelumnya, kamu perlu tahu kalau mulai tanggal 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran dan pengajuan Bebas Visa untuk wisatawan asal Indonesia. Untuk mendapatkan Bebas Visa, pastikan kamu memenuhi ketiga syarat berikut:

  • Memiliki E-Paspor
  • Registrasikan E-Paspor untuk Mendapat Bebas Visa ke Jepang
  • Memiliki Bukti Registrasi

Jika kamu belum memiliki salah satu atau semua syarat tersebut, mau tidak mau kamu harus mengurus visa ke Jepang.

Berikut Langkah Mudah Mengurus Sendiri Visa ke Cina

Cara Mengurus Visa ke Jepang untuk Wisata

Dari sekian banyak jenis visa ke Jepang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu, untuk tujuan wisata, jenis visa dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri (Single Entry)
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiply Entry)

Per tanggal 1 September 2012, Pemerintah Jepang telah menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple visa) bagi WNI asal Indonesia yang berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis. 

VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan. Sebelum berangkat kamu harus tau tentang tujuan wisata di jepang populer

1. Siapkan berkas

Sebelum membuat visa ke Jepang, kamu perlu menyiapkan berkas-berkas berikut:

Pengajuan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata

  • Paspor dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan saat masa berlibur di Jepang habis
  • Formulir permohonan visa
  • Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm yang diambil maksimal 6 bulan terakhir
  • 1 lembar fotokopi KTP atau fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar
  • Bukti pemesanan tiket yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang
  • Jadwal Perjalanan dan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb
  • Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.

 

Pengajuan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)

  • E-paspor atau paspor MRP dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor
  • Formulir aplikasi
  • Pasfoto terbaru berukuran 4,5 X 4,5 cm yang diambil 6 bulan terakhir
  • 1 lembar fotokopi KTP
  • Bagi pekerja/karyawan, wajib melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
  • Bagi wiraswasta, diharapkan untuk melampirkan Surat Izin Usaha (SIUP)
  • Bagi pelajar yang berusia di atas 16 tahun, diharapkan untuk melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.
  • Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, diharapkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
  • Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup, seperti fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya
  • Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
  • Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-C.
    • Kriteria (A): dapat melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 tahun terakhir.
    • Kriteria (B): dapat melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup (yang telah memenuhi persyaratan Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali, tidak perlu melampirkan lagi)
    • Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak)

Mau Lancar Berbahasa Jepang? Belajar Aja di Aplikasi Cakap. Yuk, Download

2. Membayar tarif pembuatan atau biaya visa ke Jepang

Setiap pemohon visa diharapkan untuk membayar biaya pembuatan visa. Berikut daftar biayanya:

  • Visa Single Entry Rp410.000
  • Visa Multiple Entry Rp810.000
  • Visa Transit Rp90.000

 

Selain biaya pembuatan visa, pemohon juga diharapkan untuk membayar biaya pemrosesan pengajuan aplikasi sebesar:

  • Aplikasi Visa Rp180.000 per orang
  • Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp120.000 per orang

 

Catatan : 
Biaya membuat visa ke Jepang yang tertulis di atas merupakan data biaya di tahun 2021. Kamu bisa menanyakan hal ini kepada pihak pelayanan. Namun kamu bisa mengetahui apa saja rincian biaya yang perlu dibayarkan. 

Ambil visa

Setelah kamu melacak pengajuan visamu dan visa sudah selesai dibuat, kamu bisa mengambil visa di Japan Visa Application Center (JVAC). Namun sebelumnya, pastikan kamu sudah melengkapi dan membawa dokumen berikut:

  • Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi
  • Kartu Identitas Indonesia (asli)
  • Jika menggunakan kurir pengantar/diwakilkan, harap membawa tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS dan fotokopi kartu identitas baik itu kartu identitas kurir pengantar/perwakilan maupun kartu identitas aplikan serta surat kuasa untuk pengambilan paspor.

Nah sobat Cakap, cara mengurus visa ke Jepang itu ternyata mudah, kan? Sebelum kamu berangkat ke sana, jangan lupa untuk belajar bahasa Jepang terlebih dahulu untuk mempermudah komunikasi di sana. Selamat mencoba, ya!

Baca Juga:

Lely
Saya adalah pencinta sastra dan gemar menyelami tulisan-tulisan lama. Saya percaya bahwa “Menulis, menciptakan ide/gagasan, dan berbagi pengetahuan adalah cara untuk tetap ada dalam pusaran sejarah”.