Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Oleh Ustadz Masruhin

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Oleh Ustadz Masruhin

Ustadz Masruhin mengatakan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan luas (al-islamu dinun yusrun wus’atun). Sehingga dalam setiap perkaranya harus mudah dan memudahkan umat Islam itu sendiri. Begitulah ucapnya membuka Awadah Dakwah Festival yang dapat diakses melalui aplikasi Cakap.

Pernyataan tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis dengan sanad sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Di sana beliau menyatakan:   

  إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

Artinya : “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).  

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:  

 إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ   

Artinya : “Apabila aku perintahkan kepada kalian mengerjakan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian,” (HR. al-Bukhari-Muslim).  

Maksud dari hadis tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa syariat yang Allah turunkan kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu mudah dan tidak sulit. Allah telah mengangkat hal-hal yang memberatkan mereka. Sehingga ia tidak memaksa seorang hamba kecuali sesuai kemampuannya. 

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:  

   يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ   

Artinya, “Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,”  (Q.S. al-Baqarah : 185).  

Selama bulan Ramadhan, bagi wanita yang tidak mampu berpuasa karena hamil atau menyusui, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain. 

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Ustadz Masruhin menjelaskan lebih dalam mengenai, “Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui” pada kajian Awadah Dakwah Festival 2020 melalui tayangan video berikut ini.

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Oleh Ustadz Masruhin

Ikuti Awadah Dakwah Festival secara LIVE, pukul 16.00 WIB dan 21.00 WIB setiap hari selama bulan Ramadhan hanya di aplikasi Cakap, sebuah platform belajar bahasa, mulai dari bahasa Inggris, Jepang, Mandarin dan Indonesia.  

Jangan lupa untuk download aplikasi Cakap untuk dapat terus tonton video Awadah Dakwah Festival setiap hari selama bulan Ramadhan 1441 H. Cari tau di sini untuk jadwal lengkap  Awadah Dakwah Festival 2020.

Cakap
Cakap adalah platform peningkatan keterampilan yang dirancang untuk memberikan pendidikan berkualitas untuk membantumu menguasai keterampilan dan mencapai lebih banyak dalam hidup