Pengertian, Dalil, dan Hukum Ibadah Qurban

pengertian qurban
Image by Alexas_Fotos from Pixabay

Berdasarkan kalender hijriah, hari raya Iduladha diperingati setiap tanggal 10 Zulhijjah. Tahun ini, tanggal 10 Zulhijjah 1443 H sendiri bertepatan dengan tanggal 10 Juli 2022. Jika hari raya Idulfitri biasanya “sepaket” dengan bulan Ramadan, maka Iduladha sepaket dengan pelaksanaan haji dan ibadah qurban atau kurban. 

Dalam pembahasan kali ini, kita akan mencari tahu tentang pengertian qurban, dalil, dan hukumnya dalam Islam. Simak artikel ini sampai akhir untuk penjelasan masing-masingnya, ya! 

Pengertian dan Asal Kata Qurban

Menurut bahasa, kata qurban (قربان) berasal dari kata bahasa Arab yaitu qoraba (قرب) yang artinya adalah “dekat”. Kata ini bersinonim dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan.

Hal ini memiliki kaitan erat dengan istilah qurban sendiri yang identik dengan binatang yang disembelih pada hari raya Iduladha. Binatang-binatang ini dapat berupa unta, sapi, kerbau, dan kambing yang dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat. 

Meskipun berasal dari bahasa Arab, kata qurban sendiri telah diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia, yaitu kurban. 

Dalil tentang Qurban

dalil qurban
Image by iqbal nuril anwar from Pixabay 

Pelaksanaan ibadah kurban telah disyariatkan sesuai firman Allah dalam Alquran surat Al Hajj ayat 34, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Selain itu, dalam surat Al-Kautsar ayat 2 Allah juga berfirman, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

Ibadah kurban sendiri merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari raya Iduladha sehingga menjadi salah satu ibadah yang diutamakan. 

Hal ini tertulis dalam sabda Nabi Muhammad SAW,  “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hukum Ibadah Qurban

Image by mostafa meraji from Pixabay

Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dalam mazhab Maliki dan Syafi’i. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi ibadah kurban hukumnya wajib bagi orang-orang yang berkecukupan (mampu). 

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, penegasan anjuran untuk berkurban ini juga tertuang dalam sebuah hadis yang berbunyi, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian kurban secara bahasa, dalil syariat, serta hukum pelaksanaannya. Semoga memberi pengetahuan baru dalam menyambut hari raya Iduladha 1443 H ini, ya! 

Baca juga: 

Hilda
Passionate about education and crafting captivating content, I am a dedicated Content Writer with 4+ years of experience in the education industry. I excel at crafting compelling narratives that educate, inspire, and entertain across various topics and subject matters. With a background in Japanese studies, I bring a unique perspective to writing about Japanese culture and language.